Friday, June 24, 2011

Hukum mempelajari ilmu Tajwid





Hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah Fardlu kifayah atau merupakan kewajiban kolektif. artinya, mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam suatu kaum tidak ada seorang pun yang mempelajari ilmu tajwid, maka berdosalah kaum itu.



Adapun hukum membaca alqur'an dengan menggunakan aturan tajwid adalah fardlu 'ain atau merupakan kewajiban pribadi, karenanya apabila seseorang membaca al Qur'an dengan tidak menggunakan ilmu tajwid, hukumnya berdosa.

Dalam Kitab tajwid fii ahkamit tajwid dijelaskan:
"Tidak ada perbedaan pendapat bahwa mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardlu kifayah, sementara mengamalkannya (ketika membaca alqur'an) hukumnya fardlu 'ain bagi setiap muslim dan muslimah yang telah mukallaf."

Syeikh Ibnu Jazariy dalam syairnya mengatakan:
"Membaca Al Qur'an dengan tajwid hukumnya wajib. siapa saja yang membaca al Qur'an tanpa memakai ilmu tajwid, hukumnya dosa. karena sesungguhnya Allah menurunkan Al Qur'an berikut tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari Nya."


Terima Kasih Telah Berkunjung
Judul : Hukum mempelajari ilmu Tajwid
Ditulis Oleh : Redaksi Buku Kajian
Jika postingan ini mengutip tanpa memberikan kredit asli penulis silahkan adukan menuju halaman ini. Jika anda mengutip posting ini harap berikan link kredit untuk artikel :
http://save4your.blogspot.com/2011/06/hukum-mempelajari-ilmu-tajwid.html
Sesama blogger mari saling menghargai.

Baca Juga

Hukum mempelajari ilmu Tajwid
4/ 5
Oleh

Langganan Artikel via email

Dapatkan berita-berita dari Save4your langsung dari email kamu.
Cukup ketik email kamu dibawah ini

Khusus untuk artikel lowongan kerja
Lamaran harap dikirim menuju email yang tertera pada artikel tersebut.

MENGIRIM LAMARAN DI KOLOM KOMENTAR TIDAK AKAN DITIDAKLANJUTI OLEH PERUSAHAAN TERKAIT.
Terima Kasih Atas Perhatiannya